<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Insider Trading Tippee Pasif dalam Hukum Pasar Modal Serta Implikasinya pada Perlindungan Investor (Studi Perbandingan antara Indonesia dan Amerika Serikat)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perlindungan hukum investor pasar modal Indonesia harus dihadirkan ditengah beragamnya pelanggaran dan kejahatan dalam pasar modal Indonesia, salah satunya insider trading tippee pasif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan insider trading tippee pasif di Indonesia yang masih terdapat kelemahan dan dikomparasikan dengan pengaturan hukum di Amerika Serikat. Rumusan masalah yang diajukan yakni: Bagaimana pengaturan perdagangan orang dalam (insider trading) tippee pasif dalam hukum pasar modal di Indonesia dan perbandingannya dengan pengaturan perdagangan orang dalam (insider trading) tippee pasif di Amerika Serikat? dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia serta kontribusi perbandingan dalam merumuskan perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia?. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dukomen. Data yang didapatkan dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil analisis, penelitian ini menyimpulkan bahwa pada awalnya tidak ada larangan melakukan insider trading oleh tippee pasif. Namun, setelah hadirnya UU P2SK yang merevisi UUPM, semua pihak termasuk tippee pasif dilarang melakukan insider trading. Akan tetapi, informasi yang dilarang digunakan untuk digunakan transaksi tidak dipertegas, sebab hanya informasi material yang belum dipublikasikan yang dilarang untuk digunakan. Perbedaannya dengan Amerika Serikat, dapat dilihat dari informasi yang dilarang untuk digunakan. Perlindungan hukum investor dilakukan dengan perlindungan hukum preventif yakni berupa keterbukaan informasi baik sebelum melakukan penawaran umum dan setelah melakukan penawaran umum. Perlindungan hukum represif, yakni berupa berbagai sanksi baik pidana, perdata dan administrasi di UUPM maupun kewenangan penyidikan OJK di UU OJK. Penelitian ini menyarankan implementasi aturan hukum insider trading tippee pasif seoptimal mungkin oleh Aparat Penegak Hukum, meskipun terdapat kelemahan mengenai informasi yang dilarang. Dengan instrumen yang ada, otoritas dan aparat penegak hukum dapat menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap Bursa Efek Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By