<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLIKASI PERUBAHAN SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA REFORMASI

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Adapun permasalahan dalam penelitian ini, pertama, apakah implikasi perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung terhadap pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden? Kedua, apakah implikasi perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil presiden secara langsung terhadap mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i) Memunculkan sistem presidensial yang tidak transparan. Dalam Pasal 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak diatur tentang laporan pertanggungjawaban Presiden. Kekuasaan Presiden yang begitu besar tanpa pertanggungjawaban akan menggiring Presiden ke arah kekuasaan absolut yang mengancam demokrasi; (ii) Pelemahan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai fungsi Lembaga Perwakilan. Ketiadaan pengaturan pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden dalam praktik bernegara di Indonesia pasca reformasi mengabaikan “kehendak luhur” Founding Fathers yang menginginkan tradisi asli indonesia; (iii). Ketiadaan pertanggungjawaban Presiden bertentangan dengan prinsip agama Islam karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannnya di dunia dan di akhirat. Kedua, Implikasi perubahan pengaturan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden adalah: (i) Dilaksanakannya Sidang Tahunan MPR. Namun, dasar hukum pengaturan sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat masih belum kuat karena: pertama, konvensi ketatanegaraan sifatnya yang tidak tertulis dan dapat dikalahkan dengan norma hukum tertulis. Kedua, daya ikat Tata Tertib MPR hanya berlaku ke internal; (ii) MPR Potensial mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan MPR tidak dapat digugat dalam lingkup kekuasaan kehakiman; (iii) Menghidupkan Gagasan Haluan Negara. Setelah reformasi, Haluan Negara berubah wujud menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan dijadikan sebagai haluan Negara dalam segala bidang pembangunan. Model pengawasan ini belum efektif karena instansi pengawas bagian dari eksekutif. Selain itu, tidak ada sanksi bagi Presiden jika tidak melaksankan RPJMN secara berlanjut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By