<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kontroversi Pernikahan Beda Agama Dalam Media Sosial Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas pro dan kontra perkawinan beda agama yang marak diperbincangkan di media sosial serta ditinjau dari perspektif hukum Islam. Fenomena ini menjadi kompleks karena melibatkan aspek teologis, hukum, dan sosial budaya. Media sosial menjadi ruang digital yang memperlihatkan beragam opini masyarakat, mulai dari yang mendukung atas dasar hak asasi hingga yang menolak atas dasar ajaran agama. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten dan tematik dari platform seperti TikTok, Instagram, dan Youtube. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat terbagi dalam tiga kelompok opini: pro, kontra, dan netral, yang semuanya mencerminkan dinamika sosial serta tantangan interpretasi hukum Islam di masyarakat plural. Kesimpulannya, hukum Islam pada umumnya melarang pernikahan beda agama, tetapi perbedaan tafsir masih terjadi. Penelitian ini mendorong dialog lebih lanjut untuk mencari solusi inklusif dalam menjaga harmoni sosial dan keutuhan nilai keagamaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By