Politik Hukum Perubahan Undang-Undang Kementerian Negara Republik Indonesia (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara menandai pergeseran signifikan
dalam tata kelola kelembagaan eksekutif di Indonesia. Revisi ini menghapus
pembatasan jumlah kementerian yang sebelumnya ditetapkan, memberikan Presiden
kewenangan penuh dalam menentukan komposisi kabinet. Hal ini menimbulkan
dinamika antara kebutuhan fleksibilitas sistem presidensial dengan prinsip efisiensi
birokrasi dan konstitusionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik
hukum yang melatarbelakangi perubahan undang-undang tersebut serta mengkaji
implikasi yuridis dan kelembagaan yang timbul terhadap struktur kementerian negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan dilakukan
dengan menelaah kaidah, asas, dan doktrin hukum terkait sistem pemerintahan
presidensial dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Politik hukum perubahan UU
Kementerian Negara merupakan bentuk rekonstruksi yang didominasi oleh
kepentingan eksekutif dan mayoritas parlemen untuk memperluas hak prerogatif
Presiden. Fleksibilitas ini ditujukan untuk adaptabilitas pemerintahan, namun secara
substansial berisiko melemahkan mekanisme checks and balances; (2) Implikasi
perubahan UU No. 61 Tahun 2024 terhadap tata kelembagaan berpotensi menciptakan
hipertrofi birokrasi, pembengkakan anggaran negara (APBN), dan tumpang tindih
kewenangan antar instansi. Lebih jauh, ketiadaan batasan normatif membuka ruang
bagi politik akomodatif (politik dagang sapi) yang dapat mengenyampingkan prinsip
meritokrasi dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik.