<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Politik Hukum Pengaturan Pemberhentian Antar Waktu(Paw) Anggota DPR Oleh Partai Politik : (Studi Perbandingan Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014).

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Politik Hukum Pengaturan Pemberhentian Antar Waktu(Paw) Anggota DPR Oleh Partai Politik : (Studi Perbandingan Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014). Penelitian ini muncul dikarenakan adanya pemberhentian antarawaktu yang dilakukan oleh Partai politik terhadap anggota DPR. Penelitian ini berfokus pada Tiga permasalahan yang akan di teliti. Pertama, Bagaimanakan arah Politik Hukum Pengaturan PAW oleh Partai Politik? Kedua, Apakah hak PAW oleh Partai Politik mencederai nilai demokrasi dan hak-hak konstituen anggota DPR? Ketiga Apakah kekuranga dan kelebihan proses PAW oleh Pertai politik ? metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam tipologi penilitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, Arah politik hukum pengaturan pemberhentian antar waktu oleh partai politik dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 bersifat otoriter, hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang mengatur tentang Pemberhentian antar waktu dari kedua Undang-undang tersebut dimana dalam pengaturannya. Kedua, pemberhentian antarwaktu oleh Partai politik berpotensi mencederai nilai demokrasi dan hak konstituen anggota DPR di daerah dikarenakan setiap kali melakukan pemberhentian anggota DPR oleh partai politik seringkali diwarnai oleh kepentingan politis. Ketiga. Hak untuk melakun PAW oleh Partai pilitik memiliki kelebihan dan kekurangan diantaranya. a). Proses pemberhentian antara waktu anggota DPR oleh partai politik memakan waktu yang cukup lama jika anggota DPR tersebut menolak untuk diberhentikan oleh partai politik. b). Proses pemberhentian antar waktu oleh partai politik membuka peluang yang sangat bersar terjadinya kontrak politik untuk kepentingan elit partai. c). Proses pemberhentian anggota DPR oleh partai politik hanya saja sedikit memiliki kelebihan yaitu agar mudah mengontrol dan memberhentikan anggota DPR apabila tersandung masalah hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By