<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Pemerintah Tahun Nomor 42 Tahun 2006, pengaturan mengenai wakaf diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Wakaf yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 hanya wakaf sosial yang objeknya tanah Hak Milik Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius maka dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan sekaligus perutumbuhan ekonomi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan pembahasan. Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data Primer dan Skunder Sedangkan untuk teknik pengumpulan datanya menggunakan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam metode ini analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu penulis menganalisis tentang Tijauan Yuridis Terhadap Urgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik Menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Berdasarkan hasil penelitian dari beberapa bab penulis menemukan bahwa, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf sebagai pengganti Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 adalah untuk meningkatkan peran wakaf sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umum. Peran wakaf sebagai peranatara keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah dan juga menggunakan prinsip Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau tertulis serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sesuai dengan ikrar wakaf rnenurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By