Legalitas Perdamaian setelah Debitor Pailit Akibat tidak tercapai Perdamaian dalam Kerangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perdamaian dalam rangka PKPU merupakan salah satu cara untuk memperoleh kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai cara dan tenggat waktu pembayaran utang debitur. Jika perdamaian dalam kerangka PKPU gagal, maka demi hukum debitur dalam keadaan pailit. Selanjutnya kurator akan membereskan harta debitur pailit. Menariknya terdapat kasus dimana tidak tercapai perdamaian dalam PKPU, selanjutnya debitur berada dalam keadaan pailit selanjutnya tercapai perdamaian antara debitur dan kreditur. Penelitian ini menganalisis legalitas perdamaian setelah debitur dinyatakan pailit karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian dalam kerangka PKPU? Selanjutnya apa akibat hukum perdamaian setelah debitor PT Batuah Energi Prima dinyatakan pailit karena tidak memenuhi kesepakatan perdamaian dalam kerangka PKPU? Prinsipnya perdamaian dalam hukum kepailitan hanya dilakukan sekali. Setelah gagal mencapai perdamaian dalam PKPU, maka pernyataan pailit terhadap debitor
bersifat putusan serta merta sebagaimana diatur dalam Pasal 163 Undang- Undang No. 37 Tahun 2004. Dengan demikian akibat hukum perdamaian antara PT Synergy Dharma Mayaga dan PT Batuah Energi Prima setelah PT Batuah Energi Prima dinyatakan pailit karena tidak memenuhi kesepakatan perdamaian dalam kerangka PKPU adalah batal demi hukum.