Mediasi Online Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Negara, Bali Perspektif Maqashid Al-syariah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kehidupan dalam lingkungan perkawinan setiap pasangan harus mampu menjaga kerukunan hubungan rumah tangga yang dibentuk. Seiring berjalannya waktu tidak sedikit dalam membangun rumah tangga terjadi berbagai masalah hingga terjadinya perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi mediasi online perkara perceraian di Pengadilan Agama Negara, Bali dalam menyempurnakan PERMA No. 1 tahun 2016. Serta untuk mengetahui tinjauan Maqāṣid Al-Syarīah terhadap mediasi online perkara perceraian di Pengadilan Agama Negara, Bali. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Negara, Bali. Alasan penulis memilih lokasi ini didasarkan bahwa Pengadilan Agama Negara tersebut telah melaksanakan mediasi online sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2020 hingga 2023 dalam perkara perceraian. Pengadilan Agama Negara telah lebih dahulu menggunakan mediasi online sebelum adanya PERMA Nomor 3 tahun 2022 dengan berlandaskan pada PERMA No. 1 tahun 2016 Pasal 6 ayat (2). Hasil penelitian menunjukkan mediasi elektronik dilakukan seluruh atau sebagian secara online sehingga mediasi sangat bergantung pada partisipasi dan kerja sama dari para pihak. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka para pihak harus berkomitmen penuh dalam proses tersebut. Mediator berfungsi sebagai fasilitator dan penengah, bukan sebagai pengambil keputusan sehingga kolaborasi yang baik antara mediator dan para pihak menjadi kunci utama untuk mencapai solusi yang diinginkan para pihak. Selain hal tersebut prinsip Maqāṣid Al-Syarīah pada mediasi elektronik sudah sejalan dengan perubahan zaman yang menekankan kemaslahatan atau pentingnya melindungi kegiatan masyarakat dan memberikan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai Syariah.