<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Kriteria Keterangan Saksi Pada Perkara Penganiayaan

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.,
dc.contributor.authorYuristia, Marietza Aditya
dc.date.accessioned2017-11-10T03:47:42Z
dc.date.available2017-11-10T03:47:42Z
dc.date.issued2016-12-15
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Kriteria Keterangan Saksi Pada Perkara Penganiayaan”. Pertimbangan hakim merupakan hal yang paling mempengaruhi dalam sebuah putusan pengadilan karena menentukan hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa. Pertimbangan yang dituangkan hakim bermula dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan-keterangan yang diberikan saksi. Utamanya dalam perkara penganiayaan, keterangan saksi yang diberikan dipersidangan belum tentu semuanya benar dan sesuai apa yang terjadi karena saksi bisa memihak pada salah satu pihak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan wawancara dengan narasumber dan dengan melihat peraturan perundang-undangan mengenai kebenaran keterangan seorang saksi. Adapun rumusan masalah sebagai berikut : 1) Apa dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim berdasarkan putusan yang dikeluarkannya untuk menganggap keterangan seorang saksi dalam tindak pidana penganiayaan adalah benar ?; 2) Kriteria apa yang digunakan hakim untuk menganggap keterangan seorang saksi dalam tindak pidana penganiayaan adalah benar ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar apa yang digunakan hakim untuk menganggap keterangan seorang saksi adalah benar dalam sebuah perkara penganiayaan serta untuk mengetahui kriteria yang digunakan seorang hakim untuk menganggap keterangan seorang saksi adalah benar. Dasar pertimbangan hakim dalam membenarkan keterangan seorang saksi harus memiliki alasan yang logis, dengan membandingkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain, dengan membandingkan dengan alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan serta ditambah dengan pengakuan atau pernyataan dari terdakwa. Walaupun pengakuan terdakwa ini secara tidak langsung dapat membenarkan keterangan saksi, hakim tidak boleh begitu saja membenarkan tanpa memperhatikan bukti-bukti yang lain sehingga tidak ada kesalahan dalam mengeluarkan putusan akhir.id
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/4156
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titleDasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Kriteria Keterangan Saksi Pada Perkara Penganiayaanid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 7
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01.0 cover.pdf
Size:
15.28 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
02 preliminari.pdf
Size:
703.47 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
47.14 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
112.16 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
05.1 bab 1.pdf
Size:
295.88 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections