Perubahan Paradigma Penanganan Anak yang melakukan Pelanggaran Hukum Studi Kasus: di Lembaga Pelayanan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat di Tonggalan, Klaten
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan paradigma penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang semula didominasi oleh pemerintah, kini beralih menjadi berbasis masyarakat. Kementerian Sosial melalui Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis Masyarakat (PRSABH-BM) Sanggar Pengayoman, mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memecahkan masalah sosial anak. Penelitian ini bertujuan Mengetahui dan mendeskripsikan perubahan paradigma penanganan anak melanggar hukum di Kelurahan Tonggalan, Kabupaten Klaten dan Menganalisis apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi perubahan paradigma tersebut, serta tinjauannya berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang- Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, dan Prespektif Hukum
Islam (Uqubah, Inzar, dan Ta’dib). Jenis penelitian ini dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan paradigma penanganan anak di Kelurahan Tonggalan didorong oleh kesadaran kolektif masyarakat akan kedudukan anak sebagai aset utama bangsa, sehingga pendekatan hukum bergeser dari retributif menuju rehabilitatif. Dalam Perspektif Hukum Islam, transformasi ini mencerminkan rekonstruksi konsep ’uqubah menjadi instrumen edukasi, di mana sanksi diposisikan sebagai inzar (peringatan) yang bersifat preventif dan bermuara pada proses ta’dib (pembentukan karakter) guna memulihkan keberfungsian sosial anak tanpa meninggalkan dampak psikologis yang destruktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model penanganan anak di Lembaga Sanggar Pengayoman telah berhasil mensinkronkan tujuan hukum nasional dengan nilai-nilai Maqashid Syariah dalam menjaga kemaslahatan generasi muda. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan peran lembaga sosial berbasis masyarakat sebagai alternatif strategis dalam merehabilitasi moral dan adab anak secara inklusif, sekaligus meminimalisir stigmatisasi negatif yang sering muncul dalam sistem peradilan pidana formal.