Perlindungan Hukum Atas Invensi Artificial Intelligence Di Era Revolusi Industri 4.0 & Society 5.0
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) merupakan sebuah teknologi yang marak dikembangkan oleh para inventor dan digunakan oleh masyarakat di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 saat ini. kehadiran teknologi kecerdasan buatan AI memunculkan persoalan dalam hal hak kekayaan intelektual khususnya dalam hukum paten. TRIPs yang menjadi dasar atas perlindungan paten terhadap segala sesuatu teknologi yang hadir dalam mengikuti perkembangan zaman. Hukum paten Indonesia yang saat ini belum mencantumkan ketentuan terhadap invensi kecerdasan buatan menimbulkan suatu persoalan dalam perlindungan invensi kecerdasan buatan AI, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dalam memahami invensi kecerdasan buatan AI dan hukum paten Indonesia. Perbandingan kajian dalam hukum paten Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang terhadap invensi kecerdasan dilakukan untuk menemukan kesamaan dan perbedaan antara ketiga negara tersebut terkait halnya perlindungan invensi kecerdasan buatan AI. Teori Phatetic Dot milik Lawrence Lessig digunakan dalam hal merancang model perlindungan invensi kecerdasan buatan AI.