<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dampak Ppkm Terhadap Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami-Istri Perspektif Ketahanan Keluarga di Dusun Kedondong Desa Banjararum Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo D.I Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Munculnya virus Covid-19 pada akhir tahun 2019 lalu membuat perubahan yang sangat signifikan untuk dunia, berbagai negara mengupayakan berbagai cara untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 ini. Begitu pula dengan pemerintah Negara Indonesia, salah satunya dengan membuat peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertujuan untuk mengurangi laju penyebaran virus Covid-19. Peraturan tersebut diakui berhasil mengurangi lajunya penyebaran virus, tetapi di sisi lain berdampak kepada perekonomian masyarakat sehingga ada beberapa masyarakat yang tidak dapat bekerja seperti biasanya untuk sementara waktu. Yang di mana juga berdampak kepada pasangan suami-istri terhadap pemenuhan hak dan kewajiban mereka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak PPKM terhadap pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dan peran suami istri menghadapi PPKM dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka. Metode penelitian ynag digunakan adalah metode kualitatif yang berjenis penelitian lapangan penelitian ini akan membahas pada subjek masyarakat di Dusun Kedondong Desa Banjaarum Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo D.I Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kebanyakan dampak yang dirasakan pada PPKM ini adalah permasalahan ekonomi yang di mana akan berdampak kepada aspek lainnya seperti spikologi. Peran suami istri yang paling berpengaruh demi menjaga keutuhan keluarga terkhususnya ketika masa PPKM ini yaitu peran suami istri untuk saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia dan memberikan nafkah lahir dan batin. Peran tersebut sesuai dengan apa yang telah diatur pada Pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga, yang di sini sama hal nya dengan kewajiban suami istri yang diatur pada KHI Pasal 77 ayat (2).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By