<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Penyimpanan Dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kejaksaan Negeri Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Dalam skripsi ini, penulis mencoba mengemukakan permasalahan tentang bagaimanakah ketentuan hukum mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman dan apa saja faktor-faktor yang menghambat atau yang menjadi kendala dalam proses penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan yang mana penelitian ini dilakukan dengan mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari wawancara dengan objek penelitian, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Dalam hal melakukan pendekatan secara yuridis, penulis akan mendasarkan kepada ketentuan yang mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berlaku di Indonesia, sedangkan dalam melakukan pendekatan secara sosiologis, penulis akan melakukan penelitian lapangan di lokasi penelitian guna mengetahui pelaksanaan penyimpanan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Sleman. Untuk metode analisis data dilakukan dengan metode analisis deskriptif yaitu dalam melakukan penelitian ini, penulis berkeinginan memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukannya. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan fakta bahwa praktek di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pedoman penyimpanan dan pemusnahan barang bukti narkotika yang ada dalam peraturan perundang – undangan yang disebabkan beberapa kendala seperti lokasi Rupbasan yang jauh, waktu untuk melakukan pemusnhanan barang bukti narkotika yang terlalu singkat, dan kendala biaya. Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kendala tersebut diantaranya melakukan perencanaan penggunaan anggaran untuk melaksanakan penyimpanan dan pemusnahan narkotika, melakukan pengawasan terhadap benda sitaan yang ada di Kejaksaan Negeri Sleman, dan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dalam perode tertentu dalam satu tahunnya.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By