<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penguasaan Tanah Kas Desa (Tkd) Oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tanah kas desa adalah merupakan salah satu aset dari desa dan dipergunakan bagi kepentingan dan kemakmuran desa itu sendiri. Kenyataan yang terjadi adalah penyalahgunaan tanah kas desa karena bukan dikelola oleh pemerintah desa tetapi oleh masyarakat desa dengan keuntungan bagi masyarakat itu sendiri. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang bagaimana pengaturan pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa, bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah kas desa dan bagaimana kendala dan upaya penanggulangan dalam proses peralihan hak atas tanah kas desa yang dikelola masyarakat kepada pemerintah desa dan penyalahgunaan manfaat oleh pemerintah kabupaten. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu kepada peraturanperaturan

yang tertulis atau hukum positif serta bahan-bahan hukum lainnya di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada ditambah penelitian lapangan pada Desa Pacekelan Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo. Hasil Penelitian dan pembahasan menjelaskan tentang Pengembil alihan tanah kas desa oleh negara dengan alasan tanah negara seperti yang terjadi pada kasus tanah kas desa di desa pacekelan, Kec. Sapuran Kab. Wonosobo, sangat bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pertanian yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan. Sedangkan dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun dalam kasus tersebut tanah kas desa dialih fungsikan menjadi SPBU dimana SPBU bukanlah kepentingan umum, jadi pengelolaan tanah kas desa oleh pemkab wonosobo terdapat penyelewengan hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By