<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Aset Kripto Sebagai Boedel Pailit dan Problematika Pemberesan Harta Tidak Terakses (Inaccessible Assets) Pasca Kematian Debitor

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan aset kripto (crypto asset) sebagai bentuk kekayaan baru yang bernilai ekonomis. Di Indonesia, aset kripto telah diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Namun, karakteristik aset kripto yang bergantung pada sistem kriptografi dan kunci privat (private key) menimbulkan persoalan hukum baru dalam ranah kepailitan, khususnya ketika debitor meninggal dunia dan kunci akses tersebut tidak dapat diketahui. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan aset kripto sebagai harta pailit (boedel pailit) dan mekanisme pemberesannya ketika akses tersebut menjadi inaccessible assets. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang– undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif (comparative approach) dengan negara lain. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aset kripto sah dikategorikan sebagai boedel pailit. Namun, untuk mengatasi hambatan eksekusi akibat ketiadaan akses pasca kematian debitor, penelitian ini merekomendasikan optimalisasi penggunaan Custodial Wallet yang telah disediakan oleh Exchanger. Dalam mekanisme ini, private key dikelola oleh pihak ketiga (bursa), sehingga apabila debitor meninggal dunia, aset tetap dapat diakses dan diserahkan kepada Kurator melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa terhalang hilangnya kunci akses pribadi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By