<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Mokidulu Pada Pernikahan Masyarakat Mongondow Di Desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Indonesia merupakan Negara dengan keanekaragaman suku. Setiap suku memiliki perbedaan tradisi dalam melangsungkan pernikahan termasuk Masyarakat Suku Mongondow di desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow, salah satu tradisi yang menarik yaitu tradisi mokidulu (meminta bantuan) yang dilaksanakan oleh orang tua mempelai laki-laki dan bernilai tolong menolong namun terkadang menimbulkan kegelisahan karena jika tidak memberi bisa menimbulkan sanksi sosial. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi mokidulu pada pernikahan masyarakat Mongondow di desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dan mengetahui Perspektif Hukum Islam terhadap tradisi mokidulu pada pernikahan Masyarakat Mongondow di Desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research). Penulis mengumpulkan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mengetahui informasi terkait tradisi ini. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, tradisi mokidulu dilaksanakan 1 atau 2 bulan sebelum acara pernikahan, tradisi ini dilaksanakan dengan shohibul hajat mengundang keluarga atau tetangga-tetangga dengan maksud meminta bantuan untuk memberi uang yang nantinya akan digunakan untuk seluruh rangkaian pelaksanaan acara pernikahan. Kedua, Menurut hukum Islam tradisi mokidulu secara objeknya merupakan Al-‘urf al ‘amali yaitu sebuah kebiasaan yang berbentuk perbuatan, segi cakupannya termasuk ‘Urf khass yaitu kebiasaan yang berlaku di suatu daerah, dan segi keabsahannya masuk ke dalam ‘Urf alshahih yaitu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Pemberian uang pada tradisi ini termasuk ke dalam ibadah yang sifatnya maliyah yaitu ibadah harta dan termasuk ke kategori hibah, namun dalam Islam tidak dibolehkan mengharapkan pengembalian dari uang yang telah diberikan ini.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By