<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Pembatalan Akta Hibah oleh Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 172/Pdt.G.Plw/2014/PN BPP)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban mutlak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan akta otentik guna menjamin kepastian hukum, namun dalam praktiknya pengadilan kerap membatalkan akta hibah akibat kelalaian prosedur verifikasi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 172/Pdt.G.Plw/2014/PN.Bpp di mana akta diterbitkan setelah pemberi hibah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum PPAT atas pembuatan akta hibah yang dibatalkan oleh pengadilan, sekaligus merumuskan perlindungan hukum yang proporsional bagi ahli waris atas terbitnya akta cacat hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara yuridis-kualitatif menggunakan kerangka teori perlindungan hukum dan tanggung jawab berbasis kesalahan (liability based on fault). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan PPAT dalam menjalankan fungsi konstatir untuk memverifikasi kehadiran fisik dan kecakapan hukum pemberi hibah merupakan kelalaian profesional yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan akta hibah tidak menghapus kesalahan PPAT, melainkan melahirkan konsekuensi hukum yang menuntut pemulihan kerugian. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa PPAT memikul pertanggungjawaban yang bersifat kumulatif, meliputi sanksi administratif, etik profesi, serta perdata berupa pembayaran ganti kerugian, sementara perlindungan hukum bagi ahli waris diwujudkan secara represif melalui putusan hakim yang menyatakan akta tersebut batal demi hukum, sehingga status objek sengketa dikembalikan menjadi harta warisan demi tegaknya kepastian dan keadilan hukum.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By