Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Paten Atas Lisensi Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya praktik pemanfaatan lisensi paten dalam kegiatan pembiayaan, khususnya dengan menjadikannya sebagai objek jaminan fidusia, meskipun status yuridisnya masih menimbulkan perdebatan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi kedudukan lisensi paten sebagai objek jaminan fidusia serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang paten apabila lisensi paten dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lisensi paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, dengan syarat memiliki nilai ekonomi dan dalam perjanjian lisensi paten para pihak (licesor dan licensee) menyepakati bahwa lisensi tersebut dapat dialihkan. Perlindungan hukum bagi pemegang paten atas lisensi paten yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Paten Perubahan Ketiga, yang dapat ditempuh melalui upaya litigasi dan non-litigasi. Upaya litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan domisili tergugat, sedangkan upaya non-litigasi dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. Dengan demikian, pengaturan yang jelas mengenai kedudukan lisensi paten diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang paten.