Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Pajak Hiburan Konser Musik di Kabupaten Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pengawasan kepatuhan pembayaran pajak hiburan pada penyelenggaraan konser musik. Pajak hiburan merupakan salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan metode self-assessment yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kabupaten Sleman memiliki dinamika sektor hiburan yang kuat dengan banyaknya konser berskala nasional maupun internasional, namun hasil pra-penelitian menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan seperti manipulasi pelaporan tiket, penghindaran pajak melalui penyamaran kegiatan, serta ketidakterbukaan jumlah tiket terjual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk menilai pelaksanaan pengawasan, melalui wawancara kepada Dinas BPKAD Kabupaten Sleman dan 3 Promotor Konser, serta analisis dokumen terkait prosedur pelaporan, porporasi tiket, dan mekanisme pengawasan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerapkan pengawasan preventif melalui pemantauan langsung, namun pada pengawasan represif mengenai penerapan sanksi administratif berupa sanksi 1% dari hutang pajak sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 belum dilakukan. Meskipun tingkat kepatuhan promotor dinilai relatif tinggi, masih terdapat kendala berupa keterbatasan SDM pengawas, koordinasi antar instansi kepolisian dan juga dinas pariwisata, dan lemahnya transparansi laporan tiket. Penelitian ini merekomendasikan penguatan digitalisasi pelaporan, integrasi sistem perizinan dengan verifikasi pajak, serta audit rutin untuk mencegah kebocoran PAD. Temuan ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan tata kelola pajak daerah berbasis akuntabilitas dan kepastian hukum.