<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Fenomena Kawin Lari di “Bumi Cendana” Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Bingkai Fikih Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tradisi kawin lari pada masyarakat Cendana, Kota Soe dan bagaimana pandangan fikih Indonesia terhadap tradisi kawin lari pada masyarakat Cendana, Kota Soe dengan pendekatan sosiologi dan antropologi hukum islam. Tradisi kawin lari ini dilakukan oleh seorang laki-laki dengan membawa seorang perempuan keluar dari rumahnya, kemudian mendatangi seorang tokoh agama untuk dinikahkan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan etnografi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tradisi kawin lari ini awalnya dilakukan prosesi nikah adat seperti biasanya, mulai dari proses minta masuk sampai proses penyerahan belis. Namun ketika pada waktu penyerahan belis, pihak laki-laki tidak dapat membayar belis yang telah ditetapkan, sehingga mereka melakukan kawin lari. Tradisi kawin lari pada masyarakat Cendana, Kota Soe dalam bingkai fikih Indonesia dengan pendekatan sosiologi dan antropologi hukum islam merupakan merupakan jalan keluar dari permasalahan kehidupan praktis yang bersifat sosial dengan pengembangan fikih. Menyegerakan perkawinannya merupakan bentuk maslahat dari persoalan mereka dibandingkan mereka tetap dalam satu hubungan namun tidak ada ikatan perkawinan, sehingga mafsadatnya akan lebih besar, yakni rawan terjerumus dalam zina. Dalam pendekatan sosiologi hukum islam, tradisi kawin lari ini sesuai dengan teori fungsional struktual dengan unsur adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi dan latensi. Serta sesuai dengan teori challenge and response, tradisi kawin lari ini merupakan reaksi dari tantangan ketidakmampuan seorang laki-laki membayar belis. Dalam pendekatan antropologi hukum islam, tradisi kawin lari ini sesuai dengan teori islam diskursif, yakni tradisi dalam ajaran agama islam tidak bersifat statis, melainkan dapat berubah sesuai dengan kondisi tuntutan dan tantangan yang dihadapi. Begitu juga dengan teori fungsionalisme, tradisi kawin lari ini merupakan kebudayaan yang dianggap sebagai sikap dan pola perilaku yang menjadi kebiasaan dan kepercayaan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By