<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konstitusionalitas Wacana Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penyelenggaraan pemilu di Tahun 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, sebagaimana telah dicapai melalui rapat bersama antara komisi II DPR RI, Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Namun, terdapat wacana dalam penundaan pemilu tahun 2024. Pasalnya, penundaan pemilu 2024 maka harus ditentukan pula bagaimana nasib Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR- DPD yang masa jabatannya habis pada tahun tersebut, hal itu harus diperjelas dengan menentukan siapa lembaga yang berhak memperpanjang masa jabatan Presiden tersebut, Wakil Presiden dan anggota DPR-DPD. Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR maka Pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara juga harus dirubah. Pada dasarnya kejadian tersebut sama sekali belum diatur dalam konstitusi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yaitu tentang kekosongan Presiden dan Wakil Presiden, begitu pula dengan Pasal 8 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 hanya mengatur kekosongan jabatan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, artinya penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan sebagai acuan penelitian menggunakan pendekatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, literature, teori-teori hukum secara keseluruhan terkait dengan permasalahan yang diangkat sehingga dapat memperoleh jawaban permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat seperti halnya penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Hakekatnya, konstitusi tidak dapat diubah dengan alasan yang tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat, atau hanya karena permainan politik tertentu.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By