<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Hukum Essential Facilities Doctrine dalam Pelayanan Kargo di Bandara Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penguasaan fasilitas terminal kargo bandar udara oleh PT Angkasa Pura Indonesia sebagai badan usaha milik negara menimbulkan persoalan yuridis dalam perspektif hukum persaingan usaha, khususnya terkait potensi pembatasan akses dan praktik monopoli. Terminal kargo memiliki karakter sebagai fasilitas strategis yang tidak mudah direplikasi dan menjadi prasyarat bagi pelaku usaha jasa kargo udara untuk beroperasi. Kondisi tersebut menuntut adanya pengujian hukum terhadap penguasaan fasilitas berdasarkan essential facilities doctrine dengan ketentuan pengecualian monopoli dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan PT Angkasa Pura Indonesia dalam pengelolaan terminal kargo bandar udara serta menilai secara yuridis apakah penguasaan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan essential facilities doctrine dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus, khususnya melalui analisis terhadap putusan-putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait pengelolaan fasilitas kebandarudaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan terminal kargo oleh PT Angkasa Pura Indonesia tidak serta-merta merupakan praktik monopoli yang dilarang, namun dapat dibenarkan sebagai monopoly by law sepanjang memenuhi unsur Pasal 51 secara kumulatif dan dikelola secara adil, transparan, serta non-diskriminatif. Meskipun demikian, pengecualian tersebut tidak bersifat absolut dan tetap membuka ruang pengujian berdasarkan hukum persaingan usaha apabila penguasaan fasilitas digunakan untuk menghambat persaingan dan merugikan kepentingan umum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By