Rekonstruksi Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Independent Crimes
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berfokus pada kajian terhadap rekonstruksi tindak pidana lingkungan hidup yang independent crimes, yang melihat pada model – model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan dalam perundang – undang di bidang lingkungan hidup dan urgensi rekonstruksi tindak pidana lingkungan hidup yang independent crimes. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan model – model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup dan aktualisasinya dalam perundang – undang di bidang lingkungan, serta melihat pentingnya urgensi rekonstruksi tindak pidana lingkungan hidup yang independent crimes. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa empat belas perundang – undangan di bidang lingkungan hidup berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dengan menggunakan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan dan pendekatan perbandingan tiga negara eropa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, ada hubungan antara model kriminalisasi dengan kategorisasi tindak pidana lingkungan hidup, dan setiap model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan terdapat dalam setiap rumusan tindak pidana dalam bab tentang sanksi pidana dalam setiap perundang – undang di bidang lingkungan hidup yang esensinya merupakan undang – undang administrasi. Kedua, rekonstruksi tindak pidana lingkungan hidup dapat diatur dalam KUHP dan/atau dalam undang – undang tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana yang menggunakan model bahaya konkrit diatur dalam KUHP dan untuk tindak pidana dengan model kerugian nyata dan polusi serius diatur dalam undang – undang khusus tindak pidana. Rekonstruksi ini penting untuk ketepatan pemberlakuan last resort, pemaknaan kejahatan dan pelanggaran, sistem perumusan jenis dan lamanya sanksi pidana, penggunaan sanksi pidana dan sanksi tindakan.