Konsepsi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Victimless Crime di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian berlatarbelakang atas tindak pidana perjudian sebagai victimless crime dengan fakta kasus indra kenz dan doni salmanan yang dilaporkan oleh pemain situsnya sendiri dengan salah satu sangkaan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat mengenai perjudian. Hal ini berbeda dengan penindakan atas judi online lainnya dimana antara para pemain dan bandar turut ditangkap oleh polisi. Atas hal tersebut penulis merasa terdapat ketidakadilan dalam penerapan hukum mengenai kedudukan pelaku dan korban pidana perjudian sebagai victimless crime. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan pelaku dan korban dalam tidak pidana perjudian dalam victimless crime di Indonesia, kemudian untuk mengetahui konsepsi tindak pidana perjudian sebagai victimless crime di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini yaitu apa penentuan kedudukan pelaku dalam tindak pidana perjudian sebagai victimless crime di Indonesia? dan bagaimana konsepsi tindak pidana perjudian sebagai victimless crime di Indonesia?. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa atas perkembangan teknologi dan variasi permainan judi maka perlu adanya pembaharuan batasan pelaku dan korban, dalam penentuan korban adalah seseorang yang kena tipu muslihat permainan judi dan pelaku ditentukan dari mens rea dan actus reus untuk bermain dimana ada penyelenggara dan pemain judi baik judi darat dan judi online. Untuk konsepsi tindak pidana perjudian adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma dan moral pancasila.