<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Politik Uang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2024

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul “Analisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait

politik uang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 59/PUU- XXII/2024”. Dalam skripsi ini, mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang

problematika pengaturan politik uang di Indonesia?, (2) Bagaimana penafsiran

hakim Mahkamah Konstitusi terkait politik uang dalam Putusan 59/PUU- XXII/2024 terkait uji materiil terhadap 2 Pasal yakni; Pasal 523 Ayat (1) dan Ayat

(2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Berdasarkan rumusan masalah, tersebut penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu pengelompokan dan penyesuaian data-data lapangan yang dibenturkan dengan ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan normatif dan kasus. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab utama di rumusan masalah pertama adalah kendala tantangan struktural dan kendala regulasi. Sedangkan untuk rumusan masalah kedua adalah Mahkamah Konstitusi menegaskan untuk tidak berkenan mengintervensi kebijakan pidana (criminal policy) yang bersangkutan norma pemidanaan, dan juga fakta di lapangan yang menunjukkan bagaimana kasus-kasus di lapangan banyak yang berhenti.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By