Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Politik Uang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2024
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul “Analisis putusan Mahkamah Konstitusi terkait
politik uang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 59/PUU- XXII/2024”. Dalam skripsi ini, mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang
problematika pengaturan politik uang di Indonesia?, (2) Bagaimana penafsiran
hakim Mahkamah Konstitusi terkait politik uang dalam Putusan 59/PUU- XXII/2024 terkait uji materiil terhadap 2 Pasal yakni; Pasal 523 Ayat (1) dan Ayat
(2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Berdasarkan rumusan masalah, tersebut penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu pengelompokan dan penyesuaian data-data lapangan yang dibenturkan dengan ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Penelitian ini dikaji dengan pendekatan normatif dan kasus. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab utama di rumusan masalah pertama adalah kendala tantangan struktural dan kendala regulasi. Sedangkan untuk rumusan masalah kedua adalah Mahkamah Konstitusi menegaskan untuk tidak berkenan mengintervensi kebijakan pidana (criminal policy) yang bersangkutan norma pemidanaan, dan juga fakta di lapangan yang menunjukkan bagaimana kasus-kasus di lapangan banyak yang berhenti.