Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana ditinjau dari Double Track System
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Sistem peradilan anak di Indonesia menganut pemidanaan dua jalur atau Double Track Aystem sebagai bentuk penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini mengkaji Mengapa pertimbangan hakim tidak menjatuhkan double track system dalam pemidanaan anak dan tujuan pemidanaannya dan Bagaimana penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana ditinjau dari double track system melalui prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Metode Penelitian hukum yang digunakan adalah normatif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana ialah pertimbangan yuridis berdasarkan aspek korban, masyarakat, pengulangan tindak pidana dan tujuan pemidanaan sebagian besar digunakan teori absolut. Sebagian putusan masih tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga tidak sesuai dengan dianutnya konsep double track system melalui kepentingan terbaik bagi anak di UU SPPA.