<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Restrukturisasi Pembiayaan sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi Kasus BMT Mitra Usaha Ummat)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Restrukturisasi pembiayaan bermasalah merupakan upaya yang dilakukan BMT dalam rangka membantu anggota agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Dengan adanya restrukturisasi pembiayaan, maka kegiatan usaha atau pembiayaan anggota dapat berjalan seperti biasa, sehingga anggota mampu membayar kewajibannya dan resiko keuangan BMT pun dapat dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Implementasi restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah di BMT Mitra Usaha Ummat. Penelitian ini menggunakan tehnik pengumpulan data dengan metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada General Manager BMT dan anggota pembiayaan yang di restrukturisasi di BMT Mitra Usaha ummat, sedangkan dokumentasi diperoleh dari brosur dan struktur organisasi BMT Mitra Usaha Ummat. Semua data-data tersebut dianalisa secara induktif. hasil penelitian bahwa Implementasi restrukturisasi pembiayaan bermasalah yang digunakan BMT Mitra Usaha Ummat yaitu perubahan jadwal (resecheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring) jarang digunakan atau diterapkan oleh pihak BMT.Perintah regulasi restrukturiasi berdasarkan perintah General Manager saja serta dalam pengkategorian kolektabilitas masih belum sesuai dengan teori karena jika anggota tersebut tidak membayar selama empat bulan berturutturut atau selebihnya dikatakan macet dan jika membayar satu bulan membayar bulan selanjutnya tidak membayar kemudian bulan berikutnya membayar dikatakan kurang lancar

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By