<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perjanjian Sewa Secara Lisan dan Oper Sewa Tanpa Izin Pemberi Sewa (Studi Kasus Warung Penyetan UII Jakal)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Keabsahan pengaliihan alih sewa dalam perjanjian sewa terhadap objek sewa tanpa sepengetahuan pemilik merupakan suatu Tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal - hal yang menyebabkaan terjadinya pengalihan objek sewa tanpa diketahui pemilik asli yang ternyata ada campuran dari pihak ketiga. Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statue based approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa telah terjadi gangguan dari pihak ketiga atau pihak diluar perjanjian sewa – menyewa, terkait tempat (objek) sewa yakni sebuah kiost yang dipakai penyewa sebagai tempat usaha makan warung penyetan UII Jakal telah disewa oleh pihak penyewa dengan pihak pemilik sebelumnya, pihak ketiga merasa usaha penyewa mengganggu usahanya sehingga mendesak penyewa untuk segera pindah dan membuat perjanjian pengalihan objek sewa kiost kepada dirinya tanpa diketahui pihak pemilik, dan pihak ketiga adalah pemilik warmindo dan pihak ketiga merupakan kakak ipar dari pihak penyewa. Kemudian terkait perjanjian pengalihan alih sewa terhadap objek sewa yang dibuat pihak ketiga sebagaimana dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik ini adalah tidak sah karena objek yang dijadikan dalam perjanjian pengalihan objek sewa ini milik orang lain sekaligus pengalihan objek sewanya ini tidak diketahui oleh pihak pemilik, tindakan yang diperbuatnya ini termasuk perbuatan yang sudah melawan hukum. Rekomendasi hukum yang dapat diberikan adalah pihak ketiga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas perbuatannya tersebut dan sengketa yang terjadi antara para pihak pemilik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dikarenakan para pihak masih ada ikatan hubungan keluarga, jika sengketa tidak dapat diselesaikan maka bisa diselesaikan melalui jalur mediasi hingga penyelesaian sengkata jalur litigasi di pengadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By