<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengadopsian Teknologi Blockchain dalam Pengaturan Sektor Perbankan untuk mencegah Penipuan Online Berupa Deepfake

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan di dalam sektor perbankan, tetapi di sisi lain perkembangan ini turut meningkatkan risiko terjadinya kejahatan siber, khususnya penipuan online berupa deepfake. Modus penipuan ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memanipulasi identitas, visual serta audio sehingga berpotensi melemahkan sistem keamanan dan mekanisme autentikasi konvensional dalam layanan perbankan. Hingga saat ini, pengaturan sektor perbankan di Indonesia belum secara spesifik mengakomodasi ancaman penipuan online berupa deepfake maupun pemanfaatan teknologi blockchain sebagai instrument pencegahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sektor perbankan terkait penggunaan teknologi blockchain dalam mencegah penipuan online berupa deepfake, serta mengkaji pengadopsian teknologi blockchain ke dalam kerangka regulasi perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi blockchain memiliki potensi sebagai sarana preventif dalam mencegah penipuan online melalui karakteristik desentralisasi, transparansi, immutabilitas, serta keamanan kriptografi yang mampu memperkuat verifikasi identitas dan integritas transaksi digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi perbankan yang adaptif dan komprehensif guna mengintegrasikan teknologi blockchain sebagai bagian dari sistem keamanan perbankan dalam menghadapi penipuan online berupa deepfake.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By