<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Lex Renaissance

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji, pertama, penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak; kedua, kendala penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung keterangan narasumber dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan cara perspektif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika menurut Perma Nomor 4 Tahun 2014 masih belum dilaksanakan. Berdasarkan UU SPPA, penerapan diversi dapat dilakukan terhadap perkara yang ancamannya di bawah 7 (tujuh) tahun sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014 penerapan diversi dapat dilakukan terhadap perkara yang ancamanya di atas 7 (tujuh) tahun tetapi dakwaanya bersifat subsidaritas, alternatif, atau kumulatif yang salah satu dakwaannya ada ancaman yang di bawah 7 (tujuh) tahun harus dilakukan diversi. Kedua, penegak hukum beranggapan bahwa tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang didakwa tinggi sekalipun dakwaannya alternatif di mana Perma Nomor 4 Tahun 2014 mewajibkan diversi dalam tindak pidana yang didakwa dengan dakwaan alternatif, hal ini terjadi karena para penegak hukum jarang menggunakan Perma Nomor 4 Tahun 2014.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By