Implementasi Penilaian Merek yang memiliki Unsur Persamaan Pada Pokoknya di Lingkungan DJKI
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi penilaian merek yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya di DJKI dengan latar belakang masih adanya permohonan pendaftaran merek yang serupa dengan merek terdaftar maupun merek terkenal, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara tegas melarangnya, di mana permasalahan utama yang diteliti adalah alasan mengapa DJKI masih menerima pendaftaran merek yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya serta bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek yang dirugikan, penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang menggabungkan wawancara dengan pejabat DJKI dan studi kepustakaan, hasil penelitian menunjukkan bahwa masih diterimanya pendaftaran merek serupa dipengaruhi oleh sembilan faktor yaitu keterbatasan basis data pembanding, kesulitan verifikasi merek terkenal, tingginya beban kerja pemeriksa, luasnya diskresi dalam menilai persamaan, pedoman teknis yang sudah usang, lemahnya mekanisme keberatan publik, keterbatasan koreksi administratif, kurangnya integrasi dengan standar internasional, serta lemahnya penerapan prinsip itikad baik, sedangkan upaya hukum yang tersedia bagi pemilik merek berupa keberatan administratif, gugatan pembatalan merek, arbitrase, dan pengadilan niaga masih dinilai kurang efektif karena berbiaya tinggi, memerlukan waktu panjang, dan berpotensi menghasilkan putusan yang tidak konsisten, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa akar permasalahan bukan terletak pada norma hukum yang berlaku melainkan pada lemahnya implementasi dan instrumen pelaksana serta merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan peraturan pelaksana agar sistem perlindungan merek lebih konsisten, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum.