<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perjanjian Pinjam Pakai Hak Atas Tanah Yang Di Waarmerking Oleh Notaris

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Praktik Pembuatan Perjanjian Pinjam Pakai Hak Atas Tanah banyak terjadi di kota Ternate Maluku Utara hanya dengan cara di waarmerking Notaris. Tesis ini bertujuan mengkaji dua permasalahan, pertama mengenai keabsahan perjanjian pinjam pakai hak atas tanah yang di waarmerking Notaris dan kedua tentang kekuatan pembuktian perjanjian pinjam pakai hak atas tanah tersebut. Jenis

penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Bahan hukum dilkumpulkan melalui studi kepustakaan

terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya peneliti melakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: Keabsahan perjanjian pinjam pakai hak atas tanah secara di bawah tangan sangat tergantung dengan dipenuhi syarat dibuatnya perjanjian sebagaimana diatur 1320 KUHPerdata. kedua: Kekuatan pembuktian perjanjian pinjam pakai hak atas tanah yang di waarmerking notaris dapat memiliki kekuatan pembuktian layaknya perjanjian yang dibuat secara autentik sepanjang perjanjian dimaksud memenuhi syarat/keabsahan dibuatnya perjanjian dan tidak ada penyangkalan terhadap perjanjian tersebut dari para pihak yang menandatanganinya. Saran peneliti kepada Masyarakat bahwa seyogyanya perjanjian pinjam pakai hak atas tanah dilakukan secara autentik di hadapan notaris agar dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membuatnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By