<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kebijakan Formulatif Sanksi Pidana Delik Korupsi Kerugian Keuangan Negara dalam KUHP Nasional Berbasis Tujuan Pemidanaan Deterrence

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai urgensi dan penerapan teori tujuan pemidanaan deterrence dalam kebijakan formulatif sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara yang secara spesifik merujuk pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang merupakan lex posterior dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan filosofis, konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi sanksi pidana tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara dalam KUHP Nasional belum mencerminkan tujuan pemidanaan deterrence yang dapat dilihat dari ringannya sanksi pidana yang diterapkan dalam delik korupsi kerugian keuangan negara. Hasil penelitian selanjutnya adalah dengan membentuk konsep ideal terkait kebijakan formulated sanksi pidana delik korupsi kerugian keuangan negara dalam KUHP Nasional dengan menggunakan pendekatan economic analysis of law.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By