<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus dan Tanpa Denda Pada Perkara Tindak Pidana Perpajakan (Studi Kasus Putusan Nomor: 888/Pid.Sus/2022/PN.Bdg.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindak pidana perpajakan merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara, salah satunya melalui pengabaian kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis putusan pidana di bawah batas minimum khusus dan tanpa denda dalam kasus tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU KUP. Studi ini menggunakan pendekatan kasus Putusan No. 888/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang melibatkan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2012, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp901.875.800,00. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan 18 hari penjara tanpa pidana denda, yang bertentangan dengan ketentuan pidana minimal dalam undang-undang. Analisis berdasarkan tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menunjukkan bahwa putusan ini kurang mencerminkan kepastian hukum karena melanggar ketentuan pidana kumulatif. Meskipun terdapat pertimbangan keadilan terkait pelunasan kerugian negara oleh terdakwa, penyimpangan ini menciptakan tantangan dalam mencapai keseimbangan antara ketiga tujuan hukum dan memengaruhi penerapan hukum perpajakan di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By