<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Penegakan Disiplin PNS di Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengimplementasian Penegakan Disiplin PNS di Daerah Provinsi Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang masih belum maksimal terimplementasikan. Banyak faktor yang mempengaruhi terhadap pelanggaran tersebut salah satunya adalah kurangnya kesadaran diri pegawai dalam menaati aturan sebagai PNS yang telah disumpah untuk dapat bekerja profesional sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana implementasi penegakan disiplin PNS di Provinsi Bengkulu oleh Pejabat yang Berwenenang Menghukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kendala-kendala dalam mengimplementasikan PP No. 94 Tahun 2021 berikut dengan upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini bersifat empiris yang menggambarkan suatu objek tertentu. Objek penelitian ini adalah Sub Koordinator Disiplin ASN Badan KepegawaianDaerah Provinsi Bengkulu, Kasubbag Umum dan Perlengkapan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Koordinator Disiplin ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumentasi serta analisis data dengan cara kualitatif induktif. Penegakan Disiplin PNS di Provinsi Bengkulu sudah berjalan, akan tetapi masih kurangnya kesadaran diri bagi PNS terhadap PP tersebut. Upaya yang dapat dilakukan adalah perlu adanya keteladanan dari aspek disiplin dari atasan/pimpinan instansi bagi para pegawai di lingkungannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By