<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Klausul Exit Strategy dalam Perjanjian Pre-Seed pada Kerja Sama Ekosistem Startup di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan ekosistem startup di Indonesia mendorong meningkatnya penggunaan perjanjian pre-seed sebagai dasar hubungan hukum antara founder dan investor. Salah satu klausul yang memiliki peranan penting dalam perjanjian tersebut adalah klausul exit strategy, yaitu klausul yang mengatur mekanisme pengakhiran investasi dan pengalihan kepemilikan saham. Namun demikian, hukum positif Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai klausul tersebut sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum dan implementasinya dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan klausul exit strategy dalam perjanjian pre-seed pada kerja sama ekosistem startup di Indonesia serta mengkaji implementasinya berdasarkan hukum perjanjian Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul exit strategy memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai bentuk implementasi asas kebebasan berkontrak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan pasar modal, serta dilaksanakan berdasarkan asas itikad baik, proporsionalitas, dan pacta sunt servanda. Implementasi klausul tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain ketidakseimbangan posisi tawar para pihak, belum adanya standar penyusunan klausul, serta belum optimalnya kepastian hukum terhadap mekanisme exit. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan klausul yang lebih komprehensif dan proporsional guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi investor dan founder dalam ekosistem startup di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By