Analisis Dampak Positif dari Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Jalur Arbitrase pada Kontraktor dan Proyek Konstruksi
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pengadilan adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang paling dikenal dan sering
kali dihindari oleh berbagai pihak. Dalam konteks ke teknik sipilan, khususnya konstruksi, terdapat
berbagai pihak yang terlibat, seperti arsitek, insinyur sipil, pemilik proyek, kontraktor, dan lainnya.
Untuk menyelesaikan sengketa dalam konstruksi, beberapa metode dapat digunakan, termasuk
arbitrase, litigasi, dan mediasi. Di antara metode tersebut, arbitrase sering dianggap sebagai yang
paling efektif dan efisien untuk memastikan bahwa proyek diselesaikan sesuai anggaran, dengan
kualitas yang diharapkan, dan tepat waktu.
Dari sudut pandang proyek konstruksi, penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki
peranan penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan proyek. Metode ini menawarkan waktu
penyelesaian sengketa yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan jalur hukum lainnya, sehingga
risiko penundaan proyek dapat diminimalkan. Dengan demikian, pencapaian target penyelesaian
proyek menjadi lebih terjamin. Selain itu, keputusan yang dihasilkan melalui arbitrase bersifat final
dan mengikat, memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak. Hal ini membantu
menghindari sengketa yang berkepanjangan dan memastikan bahwa semua pihak dapat melanjutkan
pekerjaan mereka dengan pemahaman yang jelas dan keyakinan. Secara keseluruhan, arbitrase
sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berfungsi untuk melindungi kepentingan kontraktor
dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul, serta membantu
memastikan bahwa proyek tetap berjalan sesuai rencana.