<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Dampak Positif dari Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Jalur Arbitrase pada Kontraktor dan Proyek Konstruksi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengadilan adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang paling dikenal dan sering kali dihindari oleh berbagai pihak. Dalam konteks ke teknik sipilan, khususnya konstruksi, terdapat berbagai pihak yang terlibat, seperti arsitek, insinyur sipil, pemilik proyek, kontraktor, dan lainnya. Untuk menyelesaikan sengketa dalam konstruksi, beberapa metode dapat digunakan, termasuk arbitrase, litigasi, dan mediasi. Di antara metode tersebut, arbitrase sering dianggap sebagai yang paling efektif dan efisien untuk memastikan bahwa proyek diselesaikan sesuai anggaran, dengan kualitas yang diharapkan, dan tepat waktu. Dari sudut pandang proyek konstruksi, penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki peranan penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan proyek. Metode ini menawarkan waktu penyelesaian sengketa yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan jalur hukum lainnya, sehingga risiko penundaan proyek dapat diminimalkan. Dengan demikian, pencapaian target penyelesaian proyek menjadi lebih terjamin. Selain itu, keputusan yang dihasilkan melalui arbitrase bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak. Hal ini membantu menghindari sengketa yang berkepanjangan dan memastikan bahwa semua pihak dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan pemahaman yang jelas dan keyakinan. Secara keseluruhan, arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berfungsi untuk melindungi kepentingan kontraktor dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul, serta membantu memastikan bahwa proyek tetap berjalan sesuai rencana.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By