<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

POLITIK HUKUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 27 AYAT (3) UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa yang menjadi dasar pertimbangan dirumuskannya Pasal27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?; Bagaimana formulasi terhadap ketentuan penghmaan ddatau pencemaran nama baik di masa mendatang?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara dengan para pihak yang pernah bersentuhan langsung maupun yang memiliki fokus perhatian terhadap pasal penghmaan ddatau pencemaran nama baik dalam UU ITE. Hasil studi ini menunjukkan tidak ditemukan adanya dasar pertimbangan mengenai perlunya untuk dirumuskan pasal penghmaan ddatau pencemaran nama baik selama proses pembahasannya di DPR RI pada saat uu ini dibentuk. Penelitian ini merekomendasikan bahwa ketentuan penghinaan danlatau pencemaran narna baik pengaturannya saat ini cukup diatur di dalam KUHP, yaitu yang tertuang di dalarn BAB XVI mengenai Penhnaan; penyelesaian penghmaan danlatau pencemaran nama baik di dalam hukum pidana, di masa mendatang perlu mengedepankan konsep rechterlijk pardon pada saat RKUHP yang saat ini sedang dalam proses pembahasan nantinya telah disahkan serta sebisa mungkin untuk mengesampingkan penggunaan pidana penjara.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By