<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/ PUU-XXI/2023 Tentang Batas Minimum Usia Capres/cawapres Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan lembaga yang bertugas mengawal konstitusi dan jalannya demokrasi. Salah satu wewenang MK adalah melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945. Baru-baru ini MK mengeluarkan putusan yang mengejutkan masyarakat luas yaitu Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas minimum usia Capres/Cawapres di Indonesia. Putusan ini berimplikasi bagi munculnya sejumlah asumsi dan opini negative terkait latarbelakang lahirnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dimana pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran pustaka dan data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil peneitian menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi terkait lahirnya putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang merubah bunyi Pasal 169 huruf (q) yang sebelumnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum” sebagai interpretasi ulang atas Pasal ini dalam pelaksanaan judicial review, telah menunjukkan eksistensi yang melampaui batas wewenangnya karena sejatinya tugas MK hanyalah untuk menilai apakah suatu norma bersifat konstitusional atau tidak, sementara kewenangan untuk menambah norma adalah kewenangan dari lembaga legislative. Adapun putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak sejalan dengan konsep maqashid syariah, dimana implikasi dari lahirnya putusan ini terbukti tidak mampu melahirkan mashlahah bagi masyarakat Indonesia secara luas, bahkan sebaliknya justru menimbulkan cukup banyak mudharat dan terkesan hanya berorientasi pada kepentingan sekelompok orang saja sehingga tidak sejalan dengan konsep maqashid terutama dalam aspek penjagaan nilai-nilai keadilan yang tergolong pada penegakan hukum-hukum agama (hifz al-din) dan penjagaan ummat (hifz al-ummah).

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By