<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober ini menewaskan 135 orang akibat kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang serta meninggalkan dampak yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat umum. Penelitian ini mengkaji mengenai: 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kerusuhan di stadion Kanjuruhan; 2) apa upaya yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap kerusuhan di stadion Kanjuruhan; dan 3) apa yang menjadi hambatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kerusuhan di stadion Kanjuruhan?. Metode penelitian yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Metode pengumpulan data primer yang terkumpul melalui kegiatan wawancara dengan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian menunjukan, pertama, Pemberian restitusi, kompensasi, konseling, pelayanan medis, bantuan hukum dan informasi. Bentuk perlindungan dan bantuan kepada korban, tetapi sayangnya tidak ada restitusi yang diberikan kepada korban, kedua, pemenuhan hak prosedural, medis, dan psikologis, pendampingan terhadap korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, ketiga, Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum optimal dan pandangan penegak hukum yang menganggap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lebih penting dari pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By