Kualifikasi dan Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Konkuren Akibat Kepailitan (Studi Putusan PT Sritex Nomor: 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kepailitan perusahaan dapat berdampak signifikan pada kreditur konkuren, yang hak untuk mendapatkan pembayaran atas utangnya mendapatkan perlindungan yang lemah dan tidak memiliki hak istimewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren dalam proses kepailitan, dengan studi kasus Putusan PT Sritex Nomor: 12/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN Niaga Smg. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertama, kriteria untuk dapat dikualifikasikan sebagai kreditur konkuren adalah kreditur yang telah melakukan pendaftaran dan telah lolos verifikasi serta masuk dalam daftar piutang tetap. Termasuk juga kreditur yang benar nyata, dan telah dipastikan tidak memegang jaminan khusus maupun hak istimewa. Kedua, perlindungan hukum kreditur konkuren dapat dicapai dengan mengikuti prosedur untuk mendaftarkan utang sehingga dapat menjadi daftar piutang tetap. Dengan begitu kreditur konkuren menjadi sah untuk ikut voting rencana perdamaian antara debitur dan kreditur dengan kata lain mendapat kepastian pembayaran