Penerapan Prinsip Kehati-hatian Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Kuasa Mutlak
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Prinsip saksama atau kehati-hatian yang harus selalu dipegang teguh oleh notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/PDT.G/2019/PN.KRS yaitu duduk perkara mengenai pembuatan akta Perjanjian Pengikat Jual Beli, Kuasa mutlak berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tanggal 6 Maret 1982 mengatur mengenai Kuasa Mutlak yang dilarang. Rumusan masalah Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam pembuatan akta PPJB dengan kuasa mutlak kedua Apakah kuasa menjual yang melekat pada perikatan jual beli dapat digolongkan sebagai kuasa mutlak. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif yang didukung keterangan dari narasumber, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini pertama Penerapan kuasa mutlak jika itu dilarang maka itu unsur compliance tidak dilakukan oleh notaris lebih condong kepada diskresinya karena Notaris dalam membuat kuasa mutlak tergantung pada klausula yang diinginkan kedua Bahwa kuasa mutlak yang melekat pada PPJB yaitu ditegaskan melalui klasul dalam PPJB dalam kasus ini terdapat pada Pasal 5 Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 4 tergolong kuasa mutlak yang dilarang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Saran dari penelitian ini adalah Notaris harus selalu bersikap atau berprinsip kehati-hatian atau saksama dalam segala hal terutama saat menjalankan jabatannya di tengah kehidupan masyarakat dan Notaris harus mematuhi segala hukum yang berlaku di Indonesia terutama dalam hal pembuatan akta yaitu aspek formal pembuatan akta notaris