<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik dalam Tinjauan Negara Hukum dan Negara Demokrasi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menyoroti urgensi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dari perspektif hukum dan demokrasi. Fenomena kepemimpinan jangka panjang partai politik di Indonesia menunjukkan gejala personalisasi kekuasaan dan melemahnya demokrasi internal partai, yang berpotensi menciptakan struktur kekuasaan oligarki serta menghambat regenerasi kepemimpinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi literatur yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi yang membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menyebabkan sentralisasi kekuasaan, berkurangnya partisipasi kader, serta melemahnya akuntabilitas. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi, khususnya dalam aspek regenerasi dan kontrol internal partai. Oleh karena itu, adanya regulasi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai upaya memperkuat demokrasi internal, menciptakan regenerasi yang sehat, dan mencegah dominasi kekuasaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By