<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konsekuensi Penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Konstruksi Ideal Pemberian Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, akan tetapi pelaku tindak pidana berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dengan demikian, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu konsekuensi penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi dan konstruksi ideal pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan filosofis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian konsekuensi penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi adalah pemberian remisi terhadap narapidana dipersamakan, sehingga semua narapidana dimungkinkan mendapatkan remisi tanpa terkecuali. Konstruksi ideal pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi adalah idealnya pembinaan dalam bentuk remisi untuk narapidana tindak pidana korupsi tidak disamakan dengan tindak pidana lain.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By