Pengaturan Predatory Pricing Dalam Social Commerce Tiktok Shop (Studi Komparasi Peraturan Persaingan Usaha Indonesia Dan Jepang)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pelaku usaha dilarang melakukan praktik predatory pricing sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tiktok Shop dalam praktiknya diduga
melakukan predatory pricing. Ketidakjelasan aturan mengenai predatory pricing
dalam Tiktok Shop dapat meningkatkan kerentanan pasar terhadap praktik yang
tidak sehat, yang berpotensi mengancam stabilitas pasar. Penelitian ini akan
membahas mengenai pengaturan Predatory Pricing dalam sistem elektronik,
dengan melakukan studi komparasi terhadap peraturan persaingan usaha Indonesia
dan Jepang. Studi komparasi dilakukan dengan peraturan negara Jepang karena
peraturan di sana sudah jelas dalam memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
pelaku usaha yang diduga melakukan predatory pricing. Pelaku usaha di negara
Jepang dalam praktiknya mempunyai angka praktik predatory pricing yang sangat
rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus
pada analisis literatur sekunder untuk mengeksplorasi regulasi perdagangan sistem
elektronik dan praktik predatory pricing. Bahan-bahan hukum primer seperti
undang-undang dan peraturan pemerintah, bersama dengan literatur hasil penelitian
dan pendapat pakar hukum, menjadi landasan utama dalam penelitian ini. Peraturan
yang mengatur praktik predatory pricing di Indonesia dan Jepang memiliki
perbedaan dalam sanksi kurungan dan denda yang diterapkan, meskipun prinsip-
prinsip dasarnya hampir sama. Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatasi praktik predatory
pricing, dengan pengawasan berkala dan penerapan sanksi yang sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.