Relevansi Pencabutan Hak Memilih dan/atau dipilih dalam Pemilihan Umum Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia dan Tujuan Pemidanaan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penjatuhan pidana tambahan berupa pencabuan hak dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum terhadap Terdakwa kasus korupsi ditinjau dari perspektif hak asasi manusia dan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, pendekatan kasus dan konseptual. Hasil penelitian yaitu penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum terhadap Terdakwa korupsi sudah tidak relevan untuk diterapkan karena bertentangan dengan pembatasan hak asasi manusia menurut UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip Siracusa karena dapat merusak tatanan masyarakat yang demokratis, serta tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Setelah Terdakwa selesai menjalani masa tahanan sudah seharusnya dinyatakan bersih dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Aturan mengenai Pencabutan hak untuk dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum sudah seharusnya dicabut karena tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak asasi manusia. Pidana tambahan berupa pencabutan untuk dipilih dan/atau memilih dalam pemilihan umum terhadap Terdakwa kasus korupsi seharusnya tidak dijatuhkan karena Terdakwa setelah selesai menjalani masa tahanan sudah seharusnya dinyatakan bersih dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.