<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Perjanjian Magang (Internship) Tanpa Batas Waktu Kerja Ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini didasari oleh rumusan masalah yaitu bagaimana keabsahan perjanjian magang tanpa batas waktu kerja jika ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dan bagaimana bentuk perlidungan hukum bagi peserta magang yang memiliki waktu kerja tanpa batas waktu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian magang tanpa batas waktu kerja milik PT. DPI dinilai tidak sah serta batal demi hukum sebab terdapat beberapa poin perjanjian magang yang tidak sesuai khususnya pada bagian nama perjanjian magang dan poin waktu kerja magang yang bertentangan dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 52 UUK ayat (1) huruf d sehingga perjanjian magang PT. DPI batal demi hukum. Perlindungan hukum bagi peserta magang yang haknya tidak terpenuhi yaitu dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk kemudian ditindak lanjuti. Perselisihan pemagangan tidak dapat diselesaikan menggunakan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebab peserta magang bukan merupakan pekerja melainkan pra pekerja.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By