Masalah Mekanisme dan Realisasi Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap dalam Analisis HAM
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Masalah mekanisme dan realisasi ganti rugi bagi korban salah tangkap negara sudah memberikan perlindungan hukum sebagai pertanggungjawabannya dalam pasal 95 Kuhap dan tatacara pelaksanaannya melalui instrumen Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015 perubahan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983, berkenaan dengan jumlah maksimal dan minimal ganti rugi, hak tersebut diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau mendapat sebuah perlakuan unprosedural, tanpa dibarengi dengan alasan yang berdasarkan undang-undang bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum bagi korban. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan yang perlu diperhatikan sebagai wujud perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan realisasi ganti rugi bagi korban salah tangkap oleh negara sebagai upaya pemenuhan hak asasi korban salah tangkap tindakan tersebut rentan dialami oleh kalangan menengah kebawah tentu sangat berdampak kepada kehidupannya dari psikologi, sosial, maupun ekonomi secara struktural. Metode penelitian ini mengunakan metode penelitan normatif empiris pada dasarnya merupakan pengabungan pendekatan hukum normatif dan didukung unsur empiris, hukum normatif sebagai kaidah norma yang merupakan patokan perilaku manusia, antara Das sein kemudian dielaborasikan dengan Das sollen. Hasil penelitan ini bentuk perlindungan hukum korban salah tangkap sudah tertuang dalam pasal 95 Kuhap yang dapat diajukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi. Ganti rugi korban dalam bentuk sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh negara melalui Menteri Keuangan, akibat kesalahan dari penyidik dalam menangkap, menahan, menuntut maupun mengadili tanpa suatu alasan yang berdasar pada undang-undang yang ada, maka ganti rugi yang dilakukan cenderung untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta memulihkan hak individu perorangan atau lebih. Namun kenyataannya untuk pelaksanaan ganti rugi tersebut cukup berbelit-belit dalam proses pencairannya kerena didalam Kuhap dan Peraturan Pemerintah tidak diatur secara rinci bagaimana proses eksekusinya serta pihak mana yang mengeksekusi tuntutan ganti rugi yang dikabulkan oleh hakim. sehingga dari itu menyisakan rasa ketidak-adilan dan belum sepenuhnya mengedepankan hak asasi manusia. Disarankan untuk mengadakan sosialisasi tentang ganti rugi. pejabat pemerintahan melalui kementerian keuangan dalam pencairan dana ganti kerugian seharusnya tidak memakan waktu begitu lama dalam proses realisasi dana ganti rugi korban salah tangkap oleh karena itu negara berkewajiban untuk memenuhi pemberian ganti rugi sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia