<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutuskan Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Studi Kasus: Perkara Perdata No. 346/Pdt. G/ 2021/PA. Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutuskan pembagian harta bersama pasca perceraian, khususnya pada Perkara Perdata No. 346/Pdt.G/2021/PA.Yogyakarta. Kasus ini menetapkan pembagian harta tidak seimbang, di mana istri (penggugat) menerima porsi lebih kecil dibanding suami (tergugat), meskipun UU Perkawinan No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pembagian secara merata. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan pengadilan, sumber hukum primer (UU Perkawinan, KHI), serta data sekunder seperti literatur dan pendapat ahli. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No. 346/Pdt.G/2021/PA.Yk inkonsisten dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Meski Pasal 97 KHI mengatur pembagian harta bersama secara setara, majelis hakim memberikan porsi lebih besar ke mantan suami dalam hal pembagian keuntungan CV Aldan Indo Boga, meski risiko kerugian ditanggung bersama. Kekeliruan lain muncul saat hakim mengklasifikasi hak pengelolaan Warung Aldan sebagai nafkah suami, bukan bagian harta bersama yang menjadi hak istri. Putusan ini menciptakan ketimpangan sekaligus ambiguitas hukum akibat penerapan pasal yang tidak koheren.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By