Urgensi Perlindungan Hukum Perusahaan Exchanger Cryptocurrency Terhadap Aliran Transaksi Dari Pengguna Anonim Wallet Decentralize Exchange
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Sejak ditetapkannya aset kripto sebagai salah satu pilihan untuk berinvestasi pada tahun 2018, dalam perkembangannya kegiatan transaksi aset kripto mengalami pergeseran untuk dijadikan sebagai modus baru pencucian uang. Berdasarkan UU TPPU, secara mutadis mutandis Perusahaan Exchanger Cryptocurrency menjadi bagian sebagai Pihak Pelapor, memiliki kewajiban pelaporan atas seluruh identitas pemilik kegiatan transaksi aset kripto. Bahkan, terdapat implikasi ancaman pidana bagi Perusahaan yang tidak mencantumkan identitas secara lengkap pemilik wallet. Padahal, praktiknya terdapat keterbatasan informasi identitas pemilik wallet yang berasal dari wallet dex, yang hanya memuat identitas kombinasi huruf dan angka. Analisis data pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, perlunya Perlindungan hukum bagi Perusahaan Exchanger Cryptocurrency sebagai pihak penerima terhadap aliran transaksi dari pengguna anonim Wallet Decentralize Exchange (Dex) diperlukan supaya Perusahaan Exchanger Cryptocurrency yang beriktikad baik untuk melaporkan setiap transaksi yang ada, meskipun format pelaporan tidak dapat mencantumkan identitas pengguna jasa, mendapatkan jaminan perlindungan hukum agar tidak dikenakan sanksi, baik sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi pidana. Kedua, Bentuk Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Perusahaan Exchanger Cryptocurrency sebagai pihak pelapor, dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Perlindungan karena jaminan UndangUndang
berupa Pelepasan dari tuntutan perdata maupun pidana, Perlindungan Karena Pelaksanaan UU TPPU berupa merahasiakan identitas Pihak Pelapor, Perlindungan Khusus oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, terhadap harta, penyamaran identitas dan Pemberian keterangan tanpa bertatap muka (konfrontasi) dengan tersangka atau terdakwa.